Teddy Minahasa Dikawal Ketat Puluhan Polisi Saat Tiba di Kejari Jakbar
Teddy Minahasa Dikawal Ketat Puluhan Polisi Saat Tiba di Kejari Jakbar-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tersangka kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, untuk pelimpahan berkas kasus dengan dikawal oleh puluhan Penyidik Direktorat narkoba Polda Metro Jaya, Rabu 11 Januari 2023.
Teddy Minahasa dengan enam tersangka lainnya dilimpahkan setelah berkas kasus narkoba dinyatakan lengkap (P21).
BACA JUGA:Kemenag RI Buka Pendaftaran SNPDB Untuk Madrasah Aliyah Tahun Ajaran 2023/2024
BACA JUGA:Bismania Mesti Tahu! Isu Rian Mahendra Direkrut PO Kencana Semakin Santer Usai Dipecat PO Haryanto
Pantauan disway.id dilokasi, Teddy Minahasa bersama dengan enam tersangka lainnya tiba di Kejari Jakbar pada pukul 11.36 WIB.
Terlihat tujuh tersangka termasuk Teddy Minahasa juga menggunakan baju tahanan berwarna oranye saat tiba di Kejari Jakbar dan dikawal ketat puluhan anggota Polisi.
Usai keluar dari mobil tahanan, Irjen Teddy Minahasa dan para tersangka lainnya langsung masuk ke dalam Gedung Kejari Jakbar.
BACA JUGA:Satu Pendukung Enembe Tewas Ditembak, 19 Diamankan Kepolisian Jayapura
BACA JUGA:Terungkap! Ferry Irawan Sempat Lakukan Ini ke Venna Melinda Usai KDRT
Terlihat juga beberapa anggota Propam Polri ikut mengawal pelimpahan Teddy Minahasa di Kejari Jakbar.
Diketahui dalam kasus ini Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu berdasarkan gelar perkara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komebespol Mukti Juharsa mengatakan hasil penyelidikan polisi, Teddy terbukti terlibat dalam sindikat m narkoba yang dipimpinnya.
"Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Kombes Mukti
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: