Kasus Remaja Bunuh Anak 11 Tahun dan Jual Organ Tubuhnya di Sulsel Dapat Atensi Bareskrim

Kasus Remaja Bunuh Anak 11 Tahun dan Jual Organ Tubuhnya di Sulsel Dapat Atensi Bareskrim

Kasus penculikan dan pembunuhan anak 11 tahun di Sulses dapat atensi Bareskrim polri--

Korban MF dibunuh, lalu jasadnya dibuang di sekitar Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, perbatasan Makassar dengan Kabupaten Maros.

Kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads