Usai Kunjungi MATAKIN, KPU Lakukan Audiensi Ke PGI
KPU RI melakukan audiensi ke Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI)-Intan Afrida Rafni-
JAKRTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan audiensi dengan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) di Kantor Pusat PGI, Jakarta Pusat, Senin, 16 Januari 2023.
Ini merupakan audiensi yang kesenian kalinya yang mana sebelumnya, KPU telah melakukan audiensi juga ke PP Muhammadiyah, PBNU dan Matakin.
Adapun audiensi ini dilakukan sebagai ajakan kepada masyarakat untuk turut serta berpartisipasi pada Pemilu 2024 nanti.
“KPU diterima dan diberi kesempatan untuk audiensi dan silaturahim dengan pimpinan PGI,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari saat memberikan paparannya.
BACA JUGA:PT GNI Buka Suara soal Bentrok Antar Pekerja di Morowali: Singgung soal Keberlangsungan Investasi?
“Sebagaimana yang sudah sering kami sampaikan pada dasarnya pemilu ini adalah lewat partisipasi masyarakat dan juga dalamnya pasti juga ada kompetisi untuk meraih kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan,” lanjutnya.
Dalam audiensi tersebut, Hasyim pun meminta kepada PGI untuk bekerjasama dalam menyukseskan Pemilu 2024. Dengan bekerjasama, dia ingin Pemilu 2024 nantinya dijadikan sebagai sarana integrasi bangsa.
“Kita bersama-sama menjaga perdamaian dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti dan Pilkada 2024,” imbuhnya.
BACA JUGA:Waduh, Pelaku Begal Payudara di Koja Lolos dari Jeratan Hukum!
Sebelumnya, audiensi ini telah dilakukan sejak lama yang mana pertama kali KPU sempat mendatangi pimpinan-pimpinan lembaga negara dan kementerian yang berhubungan dengan penyelenggara Pemilu.
Kemudian, KPU juga telah mendatangi pimpinan-pimpinan organisasi kemasyarakatan, seperti Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Begitu pula dengan KPU Provinsi Kabupaten/Kota yang rencana juga akan melakukan kunjungan ke organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada di daerahnya masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: