Ini 6 Pertimbangan Jaksa Dalam Menuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup
Ferdy Sambo-Bambang Dwi/Disway.id-
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
6. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat
Sementar itu, menurut Jaksa tidak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo dalam perkara kematian Brigadir J ini.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,
BACA JUGA:Kronologi Penemuan Jasad Satu dari Dua Bocah Hanyut di Ciliwung, Kondisinya Memilukan!
1. Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup
BACA JUGA:Ini 3 Area Masalah yang Perlu Dibenahi Real Madrid, PR Berat Don Carlo!
Seperti diketahui, terdakwa Ferdy Sambo terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Satu dari Dua Bocah Hanyut di Sungai Ciliwung Ditemukan, Jasad Dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: