Mendes PDTT Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, 'Justru Untungkan Masyarakat Desa'
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar-Kemendesa-
“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” tukasnya.
Sekedar informasi, saat ini usulan penambahan masa jabatan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan Undang-Undang (UU) Desa yang berusia sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: