Komplotan Kuras 483 Rekening Bernilai Rp 12 Miliar Diamankan Kepolisian, 20 Pelaku Masih Diburu
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap 13 pelaku penipuan dengan modus mengirimkan link ilegal dan Android Package Kit (APK) modifikasi. -Disway.id/Anisha Aprilia-
Sementara itu, pelaku penarikan uang dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Kemudian, pelaku agen database dan penguras saldo korban disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: