Ngemis Online Bisa Dijerat Pidana, Polisi Akan Panggil Sejumlah Konten Kreator
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid -Facebook-
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Polda NTB, belum ada unsur pidana dalam pembuatan konten itu.
"Sementara kalau dari nenek tadi yang kita lakukan pemeriksaan, nenek itu tidak menjadi korban, karena dia bagian daripada konten kreator,” jelas Adi.
Meski begitu Adi Vivid menegaskan pembuatan konten seperti itu bisa ditindak pidana bila ada unsur paksaan.
“Nanti kalau kami temukan bahwa nenek ini sebagai korban, dia dipaksa, misalnya ada suatu konten yang mohon maaf dia pengin pipis, dia nggak boleh pipis di situ, nah itu kita harus ini (tindak),” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: