Ngemis Online Bisa Dijerat Pidana, Polisi Akan Panggil Sejumlah Konten Kreator
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid -Facebook-
JAKARTA, DISWAY.ID-Viral sejumlah emak-emak lansia melakukan siaran langsung berisi konten mandi seharian di TikTok, demi mendulang rupiah.
Video nya pun viral dan netizen menamai mereka 'Ngemis Online'. Ngemis Online ini pun mendapat perhatian polisi.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menaruh perhatian pada sejumlah konten yang mengeksploitasi seorang Emak-emak yang mengguyur tubuhnya dengan air demi mendulang uang.
BACA JUGA:Viral! Live Tiktok Pekerjakan Lansia Mandi Lumpur Demi Dapat Koin, Mensos Risma Ancam Akan Polisikan
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan, masyarakat bisa melaporkan konten-konten seperti itu kepada Polri untuk dilakukan tindakan. Pelaporan online bisa melalui patrolisiber.id.
"Dari siber sudah mempunyai satgas khusus, artinya kalau dari segi pelaporan kita ada,” kata Adi Vivid di Mabes Polri, Kamis 19 Januari 2023.
Menurut Adi, konten seperti itu tidak pas dilakukan dan bisa dijerat pidana.
Ia mengatakan akan memanggil sejumlah konten kreator untuk diedukasi.
BACA JUGA:Ini Dia Bocoran Tingkatkan Pendapatan di Tiktok Lewat Live Shopping
Para konten kreator itu akan diminta tidak lagi membuat konten yang bersifat mengeksploitasi lansia.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada konten kreator yang membuat konten yang menurut kami tidak pas. Yang mengeksploitasi kelemahan seseorang nenek-nenek," tegasnya.
Polri akan menggandeng sejumlah lembaga untuk membantu memberikan edukasi kepada para konten kreator, seperti Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan.
"Kami juga mengimbau kepada rekan-rekan konten kreator tolong setop membuat konten seperti itu, karena itu ke depannya sangat tidak baik," kata Adi.
Salah satu kasus yaitu yang sedang diperiksa Polda NTB. Dimana Polri memeriksa salah satu konten kreator ‘ngemis online‘ yang membuat live emak-emak diguyur lumpur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: