Pak Kades dan Ibu Kades Mohon Disimak, Ini Kata Jokowi Soal Masa Jabatan Kepala Desa
Sejumlah Kades melakukan aksi soal masa jabatan Kades 9 tahun, di Gedung DPR RI, 17 Januari 2023. -Wong Deso/facebook-
JAKARTA, DISWAY.ID-Soal masa jabatan Kepala Desa yang diusulkan perpanjang hingga 9 tahun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan soal masa jabatan kepala desa (Kades).
Jokowi menegaskan bahwa masa jabatan Kades saat ini masih sesuai aturan.
Masa jabatan Kades saat ini masih maksimal 3 periode atau 6 tahun.
BACA JUGA:Ancaman Terduga Kades Pada Parpol Beredar di Tengah Pengajuan Jabatan 9 Tahun
BACA JUGA:Mendes PDTT Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, 'Justru Untungkan Masyarakat Desa'
Menurut Jokowi, masa jabatan kades saat ini masih sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Jokowi menyampaikan hal tersebut usai meninjau proyek sodetan Sungai Ciliwung, Jakarta Timur, Selasa 23 Januari 2023.
"Yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," kata Jokowi.
Seperti diketahui, sebelumnya sejumlah Kades dari berbagai daerah melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.
Wacana masa jabatan Kades 9 tahun pertama kali dicetuskan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim.
BACA JUGA:Pengakuan Kades di Bengkulu Usai Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta
Usulan penambahan masa jabatan kades dari 6 menjadi 9 tahun ini dicetuskan saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022.
Menurut Abdul Halim masa jabatan Kades yang 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.
Kades punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: