Lewati Ponorogo, 569 Pasangan di Kediri Hamil Duluan, Minta Dispensasi Nikah
Ilustrasi Hamil-Pexels.com/Leah Kelley-
KEDIRI, DISWAY.ID-- Peristiwa dispensasi nikah karena hamil duluan kembali heboh di wilayah KEDIRI, Jawa Timur.
Sepanjang 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mencatat ada sekitar 569 pasangan yang meminta dispensasi nikah karena hamil duluan. Jumlah tersebut melebihi kasus yang tercatat di Ponorogo yang berjumlah 191 anak pada 2022 lalu.
Bahkan, sejak awal 2023 hingga pertengahan Januari, terdapat 26 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Munasik mengatakan pengajuan dispensasi nikah oleh ratusan pasangan mayoritas masih berusia 15 hingga 17 tahun. Usia tersebut belum memenuhi syarat minimal untuk menikah.
Menurut Munasik, ada sejumlah faktor yang menyebabkan ratusan pasangan belia ini mengajukan dispensasi nikah, yaitu hukum adat, ekonomi, pendidikan dan teknologi.
BACA JUGA:Ada 12 Ribu Pelanggar ETLE per Hari, Ditlantas PMJ Hanya Bisa Kirim 800 Surat
BACA JUGA:Serial Killer: Tersangka Suruh Korban Siti dan Maemunah Cari Orang Ingin Gandakan Uang
Berkembangnya teknologi yang disertai dengan pengetahuan yang minim, membuat seseorang, khususnya anak-anak dapat dengan mudah mengakses konten berbau pornografi.
Hal ini pula yang membuat mereka bisa melakukan hubungan seksual dengan lawan jenisnya.
"Banyak anak degan bebas mengakses konten dewasa hanya dengan gadget atau HP. Hal itu kerap memicu terjadinya tindak asusila hingga hamil di luar nikah," urainya.
BACA JUGA:Kapolri hingga Ketua DPR Disematkan Jadi Warga Kehormatan Marinir
BACA JUGA:Eddie Nketiah Tampil Ciamik Bela Arsenal, Gabriel Jesus Bisa 'Gigit Jari'
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: