Akibat Catut Nama dan NIK, Bawaslu Ungkap Ada 164 Bakal Calon DPD Dilaporkan

Akibat Catut Nama dan NIK, Bawaslu Ungkap Ada 164 Bakal Calon DPD Dilaporkan

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat memberikan arahan dalam penutupan Rapat Kerja Teknis Pencegahan dan Tindak Lanjut Pencatutan Nama Serta Akurasi Data Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Kamis malam 8 Desember 20-Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI-

JAKARTA, DISWAY. ID - Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty menyebutkan ada 164 calon anggota DPD RI yang diduga mencatut nama dan NIK masyarakat.

"Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 164 bakal calon anggota DPD yang tersebar di 21 provinsi," ujar Lolly Suhenty melalui keterangan tertulisnya yang diterima Disway.id, Selasa, 24 Januari 2023.

Namun sayangnya, Lolly Suhenty enggan membeberkan nama-nama calon anggota DPD yang dilaporkan maupun provinsi yang melakukan pencatutan tersebut.

BACA JUGA:Bawaslu Temukan 313 Laporan Pencatutan NIK Dukungan Balon DPD, Privinsi Aceh Paling Banyak

BACA JUGA:Isu Gerakan Bawah Tanah Pesanan Vonis Sambo Diungkap Kompolnas Tak Terkait Polri, 'Ada Strategi-Strategi yang Disusun'

Adapun, tambah Lolly, nama dan NIK mereka dicatut oleh calon anggota DPD sebagai pendukung dari salah satu calon tersebut dan terdaftar dalam akun Sistem Informasi pencalonan (Silon).

Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI menemukan 313 aduan terkait pencatutan NIK dukungan DPD. Data ini didapati melalui posko aduan di 21 provinsi yang dibuka sampai dengan 19 Januari 2023.

Dari 313 laporan, 56 diantaranya terdapat di Provinsi Aceh. Hal itu menjadikan provinsi yang berada di ujung pulau Sumatera ini sebagai wilayah yang memiliki laporan pencatutan terbanyak diantara 21 Provinsi.

"Dari total jumlah aduan yang masuk, aduan terbanyak ada di Provinsi Aceh, yaitu sebanyak 56 aduan," kata Lolly Suhenty.

"Kemudian disusul oleh Provinsi Jawa Timur, yaitu sebanyak 35 aduan, dan Provinsi Jawa Barat yaitu sebanyak 29 aduan," lanjutnya.

Dengan adanya laporan tersebut, Lolly pun menegaskan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dengan meneruskan data aduan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah kerjanya masing-masing.

Sebagai informasi, posko aduan tersebut didirikan oleh Bawaslu sebagai tindak lanjut atas Surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023.

BACA JUGA:Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Cek Jadwal dan Tugasnya

BACA JUGA:Sosialisasi Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024 Dibuka Bawaslu, Baliho Bakal Caleg Masih Dilarang

Lolly mengatakan bahwa surat tersebut membahas tentang pendirian posko pengaduan masyarakat dalam pengawasan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD.

Anggota satu-satunya wanita di Bawaslu RI ini pun juga mengintruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan dua hal, yaitu pertama, melakukan sosialisas dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk memastikan nama dan data pribadi tidak tercatut dalam daftar pendukung Bakal calon Anggota DPD.

Adapun dalam memastikannya, kata Lolly, fapat dilihat dengan mengakses laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.

Lalu yang kedua, memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengaduan dan menyampaikan keberatan atas pencatutan nama dan NIK-nya dengan mendirikan posko aduan online.

Kemudian yang terakhir, tetap membuka posko aduan sampai pada hari penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.

"Ini merupakan catatan refleksi dari perjalanan Bawaslu membuka posko pengaduan pencatutan NIK pada tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads