Nahloh! Tamara Bleszynski Kena Gugat Rp 34 M dari Saudara Kandung Sendiri di PN Jaksel Gegara Kasus Ini
Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung di PN Jaksel-@tamarableszynskiofficial-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Artis cantik Tamara Bleszynski telah digugat oleh saudara kandungnya sendiri yakni Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan Ryszard Bleszynski itu telah terdaftar dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SE pada Kamis, 26 Januari 2023.
Lantas ada masalah apa sampai Tamara digugat oleh saudara kandungnya sendiri? Simak berita lengkapnya di bawah ini.
BACA JUGA:Hotel Warisan Ayah Tamara Bleszynski Jadi Jaminan Utang, ‘Keterlaluan Sangat Tidak Manusiawi’
Tamara digugat Ryszard atas biaya berobat sang ayah bernama Zbigniew Bleszynski mencapai USD 130 ribu atau sekitar Rp 1,9 Milliar.
Awalnya Tamara dan Ryszard sudah setuju untuk menanggung biay apengobatan ayahnya bersama pada tahun 2011, tapi beberap atahun setelahnya kesepakatan itu dianggap tidak dijalankan dengan benar.
Maka dari itu Ryszard pun akhirnya memilih langkah untuk menggugat Tamara ke PN Jaksel.
Apa isi gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski? Berikut isinya dilansir dari laman PN Jaksel:
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penggelapan Aset Milik Tamara Bleszynski, Polisi Periksa 16 Orang
1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099
Rinciannya:
- Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
- Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: