Nahloh! Tamara Bleszynski Kena Gugat Rp 34 M dari Saudara Kandung Sendiri di PN Jaksel Gegara Kasus Ini
Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung di PN Jaksel-@tamarableszynskiofficial-Instagram
2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu)
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: