Penjelasan dan Kronologi Kenapa Mahasiswa UI Tertabrak Hingga Tewas Bisa Jadi Tersangka

Penjelasan dan Kronologi Kenapa Mahasiswa UI Tertabrak Hingga Tewas Bisa Jadi Tersangka

Mahasiswa UI Hasya Atallah korban tewas kecelakaan. Dia ditabrak mobil Pajero yang sedang dikendarai seorang purnawirawan Polisi namun korban dijadikan tersangka. Status tersangkanya kini berubah. -Ist-

Kecelakaan terjadi pada Kamis 6 Oktober 2022 malam di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasya saat itu diketahui baru pulang dari kampus UI Depok hendak menuju rumah temannya.

"Alm Hasya pada malam kejadian hendak pergi ke kost salah satu temannya. Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat," ujar tim kuasa hukum keluarga korban, Gita Paulina, dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat 27 Januari 2023.

BACA JUGA:Tega! Kusir Delman di Palmerah Bunuh Bocah Berusia 1 Tahun yang Merupakan Anak Pacarnya

BACA JUGA:Ketika Pangdam V Brawijaya Undang Bonek ke Rumahnya : Tak Usah Panggil Jenderal

Secara refleks, Hasya menghindar, kemudian mengerem mendadak. Motor Hasya kemudian terjatuh ke sisi kanan.

"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (terduga pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya," imbuhnya.

Gita menambahkan, seusai kecelakaan tersebut, Hasya kemudian dibawa ke rumah sakit. Gita mengatakan ESBW sempat diminta membantu membawa Hasya, namun menolak.

"Tidak lama setelah kejadian, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar terduga pelaku membantunya untuk membawa Hasya ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolaknya, sehingga Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan," paparnya.

BACA JUGA:Kapan Perayaan Cap Go Meh 2023? Festival Lampion Meriah yang Jadi Penutup Perayaan Imlek

BACA JUGA:Pesan Pangdam V Brawijaya ke Bonek: Jangan Panggil Saya Jenderal, Saya Bapak Kalian

Setiba di rumah sakit, Hasya dinyatakan meninggal dunia. Keluarga kemudian melakukan visum, namun pihak rumah sakit tak memberi bukti pembayaran.

"Tidak lama setelah Hasya tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia. Orang tua Hasya kemudian membawa Hasya ke RS lain untuk dilakukan visum dan membayar sebesar hampir Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)," terang Gita.

Namun pihak rumah sakit tidak mau memberi kuitansi atas pembayaran biaya visum tersebut. Hingga hari ini, hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga.

Polisi Mengungkapkan Alasan Hasya Jadi Tersangka

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18), bukan kesalahan purnawirawan polisi, Eko atau ESBW. Polisi menyebut ESBW tidak merampas hak jalan Hasya yang berada di jalur berlawanan dengannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: