Regulasi Seleksi Petugas Haji, Kemenag Dapat Apresiasi KPK
Anggota KPK Pahala Nainggolan (kiri) diskusi dengan Dirjen PHU Hilman Latief di kantor KPK, Jakarta.-kemenag RI-
Pahala Nainggolan mengatakan harmonisasi dua undang-undang tersebut penting agar ada kejelasan dalam tata kelola, baik dari aspek keuangan maupun penyelenggaraaan haji.
“Dua UU ini perlu diharmonisasi supaya ke depan, siapapun menterinya, kepala BPKH nya, sudah jelas skema yang diusulkan terkait biaya haji, 70:30 misalnya. Kalau ada angka yang disebut, begini mekanismenya, (maka) buat BPKH jelas, buat Kemenag jelas, buat jemaah lebih jelas lagi,” tutur Pahala Nainggolan.
“Sekarang naskah akademiknya sudah sampai dan kita akan lihat terus sampai mana selesainya. Ini menjadi panduan yang secara fundamental untuk penyelenggaraan ibadah haji ke depan. Siapa pun menterinya, siapa pun BPKH nya, jemaah bisa melihat secara jelas seperti apa,” sambungnya.
Hal lain yang diapresiasi KPK adalah keberadaan aplikasi pengadaan barang dan jasa untuk layanan haji.
BACA JUGA:Bacakan Replik, JPU Mohon Hakim Tolak Seluruh Pledoi Pihak Ferdy Sambo
BACA JUGA:Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Sambo Dibongkar Mahfud MD, Kuasa Hukum Respons Begini: Fokus Perkara
KPK menilai proses penyediaan barang dan jasa haji di Arab Saudi belum memenuhi prinsip pengadaan barang dan jasa di Tanah Air.
Namun, KPK juga memahami bahwa tidak mudah prosesnya karena regulasi yang berbeda di antara dua negara.
Apalagi, penyelenggaraan ibadah haji berlangsung di waktu yang sama, ada jutaan orang dari berbagai negara yang datang ke Arab Saudi. Sehingga, pilihannya kalau mau diambil kuotanya silakan, jika tidak diambil juga tidak apa-apa.
Namun, kata Pahala Nainggolan, KPK meminta setidaknya Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag siapkan aplikasi pengadaan barang dan jasa yang bisa dilihat agar lebih transparan. Aplikasi itu sudah dibuat, namanya Sepakat.
“Jadi, semua pengadaan barang dan jasa haji itu bisa tanya ke Pak Dirjen apa saja yang dibeli dan berapa, di aplikasi yang namanya Sepakat. Ini salah satu upaya kita untuk mendorong transparansi di sana,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: