Ini Hal Beratkan dan Ringankan Tuntutan JPU ke Hendra Kurniawan, 3 Tahun Penjara 'Menghantui'
Hendra Kurniawan-m.ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID - Hal yang beratkan dan ringankan tuntutan Hendra Kurniawan terungkap.
Diketahui, Hendra Kurniawan dijatuhi tuntutan hukuman pidana 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Mantan Karo Paminal Propam Polri ini terlibat merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu yang memberatkan yakni Jaksa menganggap, selama jalannya persidangan Hendra kerap mencari alibi atas perbuatannya.
“Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan,” ujar jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat 27 Januari 2023.
Selain itu, jaksa menuturkan hal lain yang memberatkan tuntutan Hendra yaitu dirinya sebagai perwira Polri selama puluhan tahun semestinya memahami peristiwa tindak pidana.
Namun, dikatakan jaksa, Hendra justru ikut pada tindakan yang tidak sesuai perundang-undangan.
“Bukan malah ikut pada tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar jaksa.
BACA JUGA:Mahfud MD Tanggapi Pledoi Richard Eliezer: Kamu Jantan, Ferdy Sambo?
Sementara untuk hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa Hendra yakni disebut telah bertugas di Polri sejak lama dan punya prestasi hingga diangkat untuk menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Sebagai Informasi, Sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Hendra Kurniawan digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Jaksa penuntut umum, telah sah menjatuhkan hukuman kepada Hendra Kurniawan dengan tuntutan pidana 3 tahun penjara karena kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: