Lengkap! OJK Rilis Daftar 80 Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

Lengkap! OJK Rilis Daftar 80 Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

Ilustrasi pinjaman online (pinjol)--

- Mempunyai layanan pengaduan

- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Cara cek pinjol legal atau ilegal

Melansir indonesiabaik.id, dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. 

BACA JUGA:Kasus Penipuan Undangan Pernikahan, Polisi: Modus Penipuan Baru

Tiga cara mengecek pinjol legal:

1. Lewat website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads