Jaksa Sebut Pledoi Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual Keliru atau Tidak Benar, Ini Alasannya
Putri Candrawati menangis saat membacakan nota pembelaan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, 25 Januari 2023.-Layar Tangkap Youtube-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa tim penasihat hukum Putri Candrawathi sudah keliru karena memaksakan keinginan untuk memasukkan motif pelecehan seksual atau pemerkosaan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa mengungkap hal tersebut saat tengah membacakan tanggapan dari replik atas nota pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan pada Senin, 30 Januari 2023.
"Pledoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar, terlihat dari tim penasihat Putri Candrawathi yang terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini," tutur Jaksa.
BACA JUGA:Jaksa Desak Hakim Tolak Pembelaan Ricky Rizal, Ada Apa?
"Sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau pemerkosaan," tambah Jaksa.
Jaksa mengatakan tak ada bukti sah yang dapat ditunjukkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk dapat menjelaskan secara detail bahwa kliennya menjadi korban pemerkosaan.
"Sementara, sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa," tukasnya.
Jika ingin terbukti benar, Jaksa mengungkapkan bahwa sudah seharusnya tim kuasa hukum Putri Candrawathi mempersiapkan seluruh bukti-bukti yang valid sejak awal.
BACA JUGA:Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Ricky Rizal
"Akan tetapi, penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya ini tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut. Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat," pungkas Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: