Peneliti SPD Minta MK Tidak Terburu-Buru Putuskan Gugatan Sistem Pemilu

Peneliti SPD Minta MK Tidak Terburu-Buru Putuskan Gugatan Sistem Pemilu

Ilustrasi pelaksanaan Pilkada-ilustrasi-Berbagai sumber

Mendapati gugatan tersebut, pihak MK pun akhirnya melakukan uji materi terhadap Pasal 168 Undang-Undang dan prosesnya pun hingga saat ini masih terus berlangsung. 

Namun, di tengah MK melakukan uji materi pasal tersebut, pihak KPU pun berkomentar bahwa gugatan tersebut ada kemungkinan dikabulkan oleh MK. 

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan kemungkinan MK akan mengabulkan gugatan tersebut menjadi sistem proposional tertutup. 

BACA JUGA:Akhirnya Norma Risma Polisikan Ibu Kandung Atas Dugaan Perzinahan Dengan Mantan Suaminya

BACA JUGA:Airlangga Nyatakan Ridwan Kamil Resmi Kader Partai Golkar

"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau tidak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim ketika memberikan sambutan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Desember 2022.

Pernyataan Hasyim tersebut pun akhirnya mendapat banyak kritikan dari pihak 8 partai parlemen yang di DPR, kecuali PDIP.

Menurut 8 partai parlemen itu, proposional tertutup dapat membuat kemunduran demokrasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads