Peneliti SPD Minta MK Tidak Terburu-Buru Putuskan Gugatan Sistem Pemilu

Peneliti SPD Minta MK Tidak Terburu-Buru Putuskan Gugatan Sistem Pemilu

Para petugas penyelenggara Pemilu tengah mempersipakan kertas coblosan untuk pemilih-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Adnan Maghribbi mengimbau kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak terburu-buru memutuskan terkait gugatan uji materi dalam sistem Pemilu maupun Pemilihan Legislatif (Pileg).

Menurut Adnan Maghribbi, dalam memutuskan sistem tersebut, baik itu Proporsional tertutup atau terbuka, seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-getah mengingat saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung.

Justru Adnan lebih menyarankan kepada MK untuk memutuskan sistem Pemilu menjadi kebijakan terbuka atau oleh legal policy.

BACA JUGA:Cak Imin tak Sepakat Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024

BACA JUGA:Bawaslu Temukan 313 Laporan Pencatutan NIK Dukungan Balon DPD, Privinsi Aceh Paling Banyak

“Akan lebih bijak apabila MK memutuskan sistem pemilu sebagai open legal policy, dikembalikan kepada pembuat undang-undang (DPR dan Pemerintah)," ujar Adnan Maghribbi dalam keterangan resminya, Minggu, 29 Januari 2023.

Jika sistem Pemilu diputuskan dengan kebijakan terbuka, lanjut Adnan, maka bisa dilalui dengan proses kajian mendalam di DPR.

Tidak hanya itu, bahkan masukan-masukan dari partai politik lainnya juga bisa dikanalisasi.

“Pilihan sistem mana yang lebih memberikan insentif terhadap pembentukan pemerintahan yang kuat, lembaga perwakilan yang efektif, dan sistem kepartaian yang sederhana," kata Adnan. 

“Kemudian pilihan sistem mana yang dapat mengingatkan proporsionalitas dan derajat keterwakilan, meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, meningkatkan keterwakilan perempuan, mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, dan sebagainya," sambungnya.

BACA JUGA:MK Jadwalkan Sidang Lanjutan Proporsional Terbuka Minggu Depan, Dengarkan Keterangan Presiden

BACA JUGA:Jokowi dan Cucu di Barisan Terdepan Jalan Sehat Menuju 1 Abad NU di Surakarta

Sebagaimana diketahui, MK menerima gugatan yang dilayangkan oleh 6 warga sipil terkait pasal 168 Undang-Undang Pemilu yang mengatur pemilihan calon legislatif yang menggunakan proporsional terbuka.

Adapun 6 orang tersebut, yaitu satu dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), satu dari mantan kader Partai Nasional Demokrasi (NasDem) dan empat orang dari warga sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: