Pengakuan Nur Wanita Audi A6 Bongkar Perselingkuhan Kompol D, Divpropam Bertindak

Pengakuan Nur Wanita Audi A6 Bongkar Perselingkuhan Kompol D, Divpropam Bertindak

Beredar luas dugaan percakapan Nur dengan Kompol D di media sosial yang menolak jika dirinya diseting dengan sosok yang bernama John. -pmj-

Akan tetapi setelah melakukan penyelidikan dan menjalani pemeriksaan, Nur mengakui jika hubungannya dengan Kompol D bukanlah suami istri.

Hal tersebut diungkapkan oleh AKBP Doni Hermawan selaku Kapolres Cianjur.

BACA JUGA:Ini Dia Manfaat Sarapan Roti Gandum Setiap Pagi, Tambah Energi Hingga Meningkatkan Konsentrasi

BACA JUGA:Jadwal Thailand Masters 2023 , 8 Wakil Indonesia Tanding di Hari Pertama

AKBP Doni menjelaskan jika dalam pemeriksaan yang dilakukan, Nur wanita Audi A8 mengakui jika dirinya bukalah istri Kompol D dan hubungan mereka hanyalah teman.

Hubungan antara Kompol D dan Nur kemudian didalami oleh pihak kepolisian dan diketahui jika Kompol D melakukan perselingkuhan dengan Nur.

Hasil penyelidikan tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko yang mengaktakan jika Kompol D memiliki hubungan spesial dengan wanita bernama Nur tersebut.

"Kompol D mempunyai hubungan istimewa dengan Nur selama kurang lebih delapan bulan dengan Nur, sejak bulan April 2022," kata Kombes Yudo.

BACA JUGA:Bacakan Replik, JPU Pastikan Putri Candrawathi Mengenakan Pakaian Seksi: Sangat Tak Wajar Istri Jenderal Bintang Dua Seperti Itu!

BACA JUGA:Roys Mahkota

Dai pemeriksaan yang juga dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D ternyata telah melanggar kode etik profesi Polri.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Kompol D tersebut saat ini tengah di dalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, yang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.

Kombes Yudo juga menjelaskan jika saat ini Kompol D kini telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas pelanggaran yang dilakukannya.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads