Sisi Lain Bripka Madih, Diduga Pernah 2 Kali KDRT Istrinya
Bripka Madih, Polisi peras Polisi terkait pelaporan penyerobotan tanah ini kembali mencoreng institusi Kepolisian dengan meminta uang pendikan Rp 100 juta. -tangkapan layar youtube-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Propos Polsek Jatinegara yang viral lantaran mengaku diperas sesama polisi disebut memiliki permasalahan lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Bripka Madih sempat dilaporkan ke Propam karena masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke dua istrinya.
BACA JUGA:Kawasaki Luncurkan New KLX150 MY 2024, Hadir 2 Ukuran Pelek dengan Harga Mulai Rp 32 Jutaan
BACA JUGA:Usai Datangi PMJ, Bripka Madih Kekeh Ungkap Kasusnya
"Setelah kita melakukan penelusuran di dapat bahwasanya yang bersangkutan ini pernah berurusan dengan Propam tapi bukan melapor ya," katanya kepada awak media.
Pada 2014 lalu, Bripka Madih dilaporkan ke Propam oleh mantan strinya berinisial SK karena melakukan tindakan KDRT.
"Pada pada tahun 2014 yang bersangkutan dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," ucapnya.
BACA JUGA:Kemendag Gandeng Google Perkuat Ekosistem Ekonomi Digital Indonesia
BACA JUGA:Datangi Ditkrimum PMJ, Bripka Madih Gelar Perkara
Usai bercerai dengan SK, Madih disebut menikah kembali untuk kedua kalinya dengan wanita berinisial SS.
Namun, Bripka Madih disebut tidak melaporkan pernikahan kepada Korps Bhayangkara.
Setelah itu, Bripka Madih kembali melakukan KDRT kepada istri keduanya dan kembali dilaporkan ke Propam di Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.
"Pada 22 agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua, yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," terangnya.
BACA JUGA: Ini Pemicu Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polda Metro, Bongkar Aib di Live Streaming?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: