Sisi Lain Bripka Madih, Diduga Pernah 2 Kali KDRT Istrinya
Bripka Madih, Polisi peras Polisi terkait pelaporan penyerobotan tanah ini kembali mencoreng institusi Kepolisian dengan meminta uang pendikan Rp 100 juta. -tangkapan layar youtube-
BACA JUGA:Bongkar Fakta Kecelakaan Mahasiswa UI vs Pensiunan Polisi, Siapa Layak Tersangka?
Meski begitu, laporan tersebut belum dilakukan sidang kode etik karena istri kedua Bripka Madih tidak datang atas panggilan menjadi saksi pelapor sebanyak tiga kali.
"Saat ini prosesnya tentu akan di takeover oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT," tuturnya.
Sebelumnya, Terduga pelaku yang memeras Bripka Madih yang viral itu disebut berinisial TG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan TG saat ini sudah purnawirawan atau sudah pensiun.
BACA JUGA:Cap Go Meh 2023 Bogor Diperkirakan Akan Dihadiri 46 Ribu Pengunjung
BACA JUGA:Korlantas Polri Tambah 34 Titik ETLE di 3 Wilayah Hukum Polda Berikut Ini
"Nanti mekanismenya, penyidik direktorat reserse kriminal umum karena penyidik yang diduga oleh Madih adalah TG, TG ini sudah purna, sudah pensiun," katanya kepada awak media, Sabtu 4 Februari 2023.
Diungkapkannya, kasus diduga pemerasan terhadap Bripka Madih sudah lama terjadi dan akan dikonfrontir oleh pihaknya
"Ini kasus kan bergulirnya lama, lama yang dimaksudkan penyidiknya ini sudah purnawirawan, nanti ini akan dikonfrontir, lebih fair, ketimbang melemparkan segala sesuatunya tanpa bukti," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: