Gokil! Patung Kuda dari Knalpot Brong Jadi Ikonik Baru di Taman Sleko Tuban
Patung Kuda setinggi 3 meter di Taman Sleko Tuban jadi ikonik baru-Foto/Istimewa-
TUBAN, DISWAY.ID -- Knalpot brong menjadi salah satu peranti modifikasi sepeda motor yang dilarang keras oleh kepolisian.
Tak sedikit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong akan dengan tegas ditindak oleh polisi.
Dengan suara yang keras dan mengganggu pendengaran, knalpot brong haram digunakan untuk sepeda motor harian.
BACA JUGA:Satlantas Polres Tuban Resmikan Monumen Patung Kuda yang Terbuat dari Knalpot Brong
Satuan lalu lintas Polres Tuban mungkin menjadi satu dari sekian banyak satuan kepolisian yang sudah menindak banyak sepeda motor berknalpot brong.
Hal ini terlihat dari video yang beredar di media sosial, sebuah patung kuda terlihat agak lain alias berbeda.
Yups, patung kuda tersebut ternyata merupakan hasil daur ulang yang dijadikan sebuah karya seni.
Kasatlantas Polres Tuban AKP Arum Inambala menyampaikan patung kuda tersebut bukan pertama kalinya dibuat.
BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Akses Masuk Tuban Kota Diperketat, Polisi Sasar Motor Knalpot Brong
Sebelumnya, satuannya sudah membentuk patung kuda dengan ukuran 1 meter alias kecil.
Namun setelah melakukan banyak penindakan knalpot brong sejak 2021 lalu, pihaknya kembali merevitalisasi patung kuda menjadi lebih besar.
Ia menuturkan jika patung kuda yang kali ini terlihat besar, sudah menggunakan lebih dari 300 sitaan knalpot brong yang dijadikan karya seni itu.
“Sebenarnya patung kuda sudah ada sejak tahun 2021, namun dalam versi lebih kecil, di tahun 2022 hasil penindakan kita bertambah untuk knalpot brong, akhirnya kita buat kembali patung yang awalnya hanya setinggi 1 meter menjadi 3 meter,” ucap Arum.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya: Tilang ETLE Masih Ada Kelemahan, Gak Bisa Periksa SIM dan Knalpot Bising
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: