Layanan Sertifikat Halal Gratis Tersedia di Pameran 1 Abad NU GOR Delta Sidoarjo

Layanan Sertifikat Halal Gratis Tersedia di Pameran 1 Abad NU GOR Delta Sidoarjo

ASN Kemenag kampanye Indonesia Wajib Halal 2024.-ist-

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana,

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri,

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak Halal

BACA JUGA:Saat Tolak Pledoi Arif Rachman Arifin, JPU Ingatkan Kejujuran Seharusnya Disampaikan dari Awal

BACA JUGA:Kasus Jari Bayi Terpotong Saat Dirawat, Hotman Paris: Proses Hukum!

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait,

7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini,

8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya,

9. tidak menggunakan bahan berbahaya, 10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal,

11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal, 

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Kembali Ditemukan, 1 Anak Meninggal dan 1 Suspek

BACA JUGA:Tegas! Visa 4 Hari Tidak Bisa untuk Ibadah Haji 2023

12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik),

13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: