Teddy Minahasa Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Peredaran Narkoba Tanpa Borgol dan Baju Oranye
Teddy Minahasa saat menjalani proses persidangan kasus peredaran narkoba-Foto/Dok/Andrew Tito-
Adapun dakwaan terhadap keenam tersangka dalam perkara ini yang pertama adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua: Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diektahui dalam sidang kasus ini, enam anak buah Teddy Minahasa juga disidang perdana dengan pembacaan dakwaaan di PN Jakbar, Rabu 1 Februari 2023.
Teddy Minahasa Cs yang ikut disidangkan itu yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan M Nasir yang diketahui sebagai tangan kanan Teddy dalam mengedarkan narkoba.
Diketahui kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Teddy Minahasa berhasil terbongkar.
Penyelidikan berhasil dilakukan Polda Metro Jaya, berawal dari pengungkapan dan menangkap pengedar narkoba yang dilakukan oleh tiga warga sipil.
Selanjutnya pengembangan penyelidikan dilakukan sampai akhirnya polisi menemukan keterlibatan Teddy Minahasa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Sidang Perdana Teddy Minahasa, Agenda JPU Bacakan Dakwaan
Selain Teddy Minahasa, terdapat 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Doddy Prawiranegara.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini selanjutnya ditahan di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: