Kuasa Hukum Duga Pelaku Rencanakan Bunuh Sopir Taksi Online di Depok
Keluarga Korban Supir Taxi Online yang Tewas di Depok bersama Kuasa Hukum saat Datangi Polda Metro Jaya-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum keluarga supir taxi online yang tewas di Depok sebut motif terduga pelaku awalnya mencuri kendaraan.
Kuasa Hukum keluarga Sony Rizal, Jundri R. Berutu mengatakan dirinya menduga tindak kejahatan yang dilakukan telah direncanakan.
"Motifnya yang pasti bahwa berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa 7 Februari 2023.
BACA JUGA:Datangi PMJ, Istri Sopir Taksi Online yang Tewas Minta Kasus Segera Diungkap
BACA JUGA:Keluarga Korban Menduga Pembunuh Sopir Taksi Online : Anggota Densus 88 Antiteror
"Tetapi kalau secara pribadi, secara orang hukum, kami menganalisa ini memang sudah direncanakan," tambahnya.
Pihaknya menduga hak tersebut lantaran terduga pelaku awalnya bermodus memesan secara offline jasa korban.
"Jadi ini menurut analisa kami ya, bahwa memang yang pertama, dia melakukan pemesanan itu memang offline bukan online. Jadi memang motifnya seperti itu, jadi dia memang memesan kendaraan memang tidak melakui aplikasi sehingga tidak terdeteklah perusahan aplikasi ya," ucapnya.
Selanjutnya, terduga pelaku menuju alamat yang ingin dituju. Namun disebut bukan alamat dirinya.
"Nah kemudian, setelah dia memesan itu dengan offline, kemudian alamat yang dituju itu juga bukan alamat dia, jadi sepertinya memang dia sudah memahami betul itu daerah itu memang aman untuk melakukan eksekusi," tuturnya.
BACA JUGA:Keluarga Sopir Taksi Online yang Tewas Dibunuh di Depok Datangi PMJ, Tuntut Pengembangan Kasus
Selain itu, terduga pelaku juga telah mempersiapkan alat untuk membunuh korban.
"Nah kemudian dia juga sudah mempersiapkan berupa alat yang digunakan untuk membunuh si korban. Nah itulah kemudian kami menganalisa kalau ini patut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk masuk ke pasal 340," jelasnya
"Oleh karena itu tadi kami memesan dan menyampaikan agar disertakan Pasal 340, kemudian Pasal 339 dengan hukuman sesuai dnegan perintah undang-undang yaitu hukuman seumur hidup atau maskimal 20 tahun penjara." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: