Bripka Madih Diperiksa Satgas Mafia Tanah di Bareskrim Polri Hari Ini

Bripka Madih Diperiksa Satgas Mafia Tanah di Bareskrim Polri Hari Ini

Dalam mediasi yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya terungkap jika tanah keluarga Bripka Madih telah diperjual belikan.-layar tangkap instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Bripka Madih terkait dengan perkara sengketa lahan pada hari ini, Jumat, 10 Februari 2023.

"Yang bersangkutan membuat aduan dan rencana akan kami klarifikasi tentang pengaduannya," kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan. 

Sementara kuasa hukum Bripka Madih, Yasin Hasan membenarkan soal pemanggilan pemeriksaan kliennya di Bareskrim Polri. Menurut dia, Bripka Madih akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diambil keterangannya. 

BACA JUGA:Bripka Madih Konfrontir Penyidik TG, Polisi Jelaskan Hasilnya

"Rencananya kita akan hadir, pak Madih didampingi penasehat hukumnya akan hadir," kata Yasin.

Selain klarifikasi, Yasin menyebut kliennya juga akan membuat laporan ke Divisi Propam Polri.

Dia belum merinci siapa yang akan dilaporkan itu. Namun yang pasti, pejabat dari Polda Metro Jaya.

"Rencananya juga akan mengajukan laporan kepada Propam. Laporan kepada Propam terkait dengan statement pejabat daripada Polda Metro Jaya dan penyidik," jelasnya.

Diketahui, Bripka Madih mengaku diperas saat membuat laporan mengenai kasus dugaan penyerobotan tanah milik kedua orangtua yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati.

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp 100 juta agar laporannya bisa diselidiki.

BACA JUGA:Golkar dan PKB Semakin Dekat, Airlangga Berikan Sarung Dua Warna ke Cak Imin

Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi.

Madih menyebutkan, terdapat dua girik tanah yang dimiliki orangtua di lokasi tersebut dengan nomor C 815 dan C 191, dengan total luas 6.000 meter persegi.

Akan tetapi, tanah girik di nomor C 815 seluas 2954 meter persegi diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads