Heboh Utang Anies Terkait Pilkada DKI Rp 50 Miliar, Sandiaga Uno : Saya Putuskan Tak Ingin Perpanjang

Heboh Utang  Anies Terkait Pilkada DKI Rp 50 Miliar, Sandiaga Uno : Saya Putuskan Tak Ingin Perpanjang

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno -DOK-raselnews.com

JAKARTA, DISWAY.ID-Heboh utang Pilkada DKI Jakarta Anies Baswedan Rp 50 Miliar, Sandiaga Salahuddin Uno angkat bicara. 

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bicara soal utang saat Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. 

Sandiaga mengaku tidak ingin memperpanjang urusan utang tersebut. 

BACA JUGA:Surat Perjanjian Pinjaman Rp 50 Miliar Bertuliskan Anies Beredar, Ada 7 Poin Kesepakatan: 'Memaksa Harus Menang'

"Saya sudah memutuskan tidak ingin memperpanjang mengenai yang selama ini diberitakan," ujarnya Minggu 12 Februari 2023. 

Menurut dia, persoalan ungkit mengungkit berpotensi memecah belah apalagi menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti. 

Padahal kata menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini, Pemilu seharusnya disambut suka cita, bukan pecah belah.

"Itu (ungkit mengungkit,red) berpotensi memecah belah kita sementara kontestasi demokrasi ini harus kita sambut dengan suka cita, pertamanan harus dijaga, persahabatan harus terus kita utamakan," tegasnya.

Sandiaga menjelaskan, pesta demokrasi harusnya menjadi ajang adu gagasan, percepatan pembangunan kebijakan agar tepat sasaran. Sehingga kata dia, bisa menatap kembali masa lalu. 

Sebelumnya, heboh masalah utang Anies Baswedan terungkap dalam obrolan di Youtube Channel Akbar Faizal Uncensored pada 5 Februari 2023. 

BACA JUGA:Anies Baswedan Sebut 5 Kriteria Cawapresnya di Pemilu 2024

Saat wawancara, Akbar Faizal menanyakan soal perjanjian politik dalam Pemilu. Erwin pun mengungkap perjanjian dalam Pemilu sangat dibutuhkan demi kelangsungan di dunia politik

Saat itu, dia menerangkan, saat Pilkada DKI 2017, pasangan calon Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tak hanya ada perjanjian politik. Namun juga perjanjian utang piutang.

Erwin menyebut, surat perjanjian tersebut disusun oleh Rikrik Rizkiyana yang merupakan pengacara Sandiaga Uno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: