Selesaikan Putaran ke-13, Indonesia dan Uni Eropa Upayakan Akselerasi Penyelesaian Perundingan I–EU CEPA
Indonesia dan Uni Eropa (UE) telah menuntaskan Perundingan Putaran ke-13 Indonesia—European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I—EU CEPA) --
JAKARTA, DISWAY.ID – Indonesia dan Uni Eropa (UE) telah menuntaskan Perundingan Putaran ke-13 Indonesia—European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I—EU CEPA)
pada Sabtu 11 Februari 2023.
Putaran ke-13 perundingan I—EU CEPA tersebut dilangsungkan pada 6—11
Februari 2023 di Badung, Bali.
Putaran ke-13 menjadi pertemuan luring pertama sejak pandemi Covid-19.
Dalam putaran ke-13 kali ini, Indonesia dan UE berhasil mencapai kemajuan signifikan dalam pembahasan teks, terutama dengan penyelesaian Bab Praktik Penyusunan Regulasi/Good Regulatory Practice (GRP) dan bagian Indikasi Geografis dalam Bab Hak Kekayaan Intelektual.
BACA JUGA:Sopir BMW Fatmawati Tabrak Motor Jadi Tersangka: Lawan Arus Sebabkan Kematian
Bab GRP merupakan bab kedua yang berhasil disepakati secara substansi setelah Bab Sanitasi dan Fitosanitasi.
“Putaran ke-13 ini krusial untuk melihat kesiapan kedua pihak untuk membawa perundingan ini ke garis akhir.
Selanjutnya, kami akan mengintensifkan koordinasi dengan seluruh pemangku
kepentingan terkait.
BACA JUGA:Istri Supir Taxi Online Korban Pembunuhan Bripda HS Minta Perkaranya Diusut
Saya tetap optimistis kita dapat mencapai target yang telah ditetapkan tanpa
mengorbankan kualitas dan potensi manfaat perjanjian ini untuk Indonesia,” kata Direktur
Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan RI Johni Martha.
Johni Martha memimpin perundingan putaran ke-13 sebagai Ketua Kelompok Perunding Indonesia bersama Deputy Head of Unit for the Southeast Asia, Australia, and New Zealand Filip Deraedt
sebagai Ketua Kelompok Perunding UE.
Putaran ke-13 membahas 14 isu runding yaitu perdagangan barang, ketentuan asal barang, hambatan teknis perdagangan, perdagangan jasa, pengamanan perdagangan, investasi, pengadaan
pemerintah, transparansi dan praktik penyusunan regulasi, penyelesaian sengketa, ketentuan institusional, hak kekayaan intelektual, badan usaha milik negara, kerja sama ekonomi dan peningkatan kapasitas, serta usaha kecil dan menengah.
BACA JUGA:Kuat Maruf Ajukan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara
“Penyelenggaraan perundingan putaran ke-13 yang hanya berselang dua bulan dari putaran ke-12 merupakan bukti komitmen Indonesia dan Uni Eropa untuk mempercepat penyelesaian perundingan sesuai instruksi kedua presiden. Kedua presiden berharap, akhir tahun ini perundingan dapat
diselesaikan secara substansial,” ujar Johni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: