Ditahan, Sopir BMW yang Tabrak Pemotor hingga Tewas Akhirnya jadi Tersangka
Sebuah mobil BMW bernopol B-1507-WBI yang melaju melawan arah di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP).-Instagram/@merekamjakarta-
JAKARTA, DISWAY.ID-Polisi menetapkan status tersangka terhadap sopir mobil BMW berinisial CN, yang berkendara melawan arus dan menabrak pengemudi sepeda motor Vario hingga tewas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini CN ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Penyidik telah menetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan atas nama CN warga Tangerang Selatan. Pada tanggal 13 Februari sudah dilakukan penahanan di Rutan Dit Lantas Polda Metro Jaya," jelas Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 14 Februari 2023.
BACA JUGA:Kronologi BMW Lawan Arah Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Fatmawati
Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap pengemudi mobil tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar serangkaian penyidikan.
Menurut Trunoyudo, tersangka dikenakan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara."Saat ini terhadap proses penyelidikan masih berlangsung dan Pasal yang disangkakan Pasal 310 ayat 4 Juncto Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Ancaman hukuman paling lama adalah lima tahun penjara," tuturnya.
BACA JUGA:BMW Lawan Arah Tabrak Pemotor Vario di Fatmawati, Ini Penjelasan Polisi
BACA JUGA:Lawan Arah, Mobil BMW Tabrak Pemotor, 1 Orang Tewas di Jalan Fatmawati
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil BMW dengan nopol B 1507 WBI dengan sepeda motor di Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Akibat insiden ini, pemotor tewas di lokasi kejadian.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Suharno mengatakan kecelakaan ini berawal saat pengemudi mobil berkendara menlawan arus. Mobil kemudian menabrak bagian depan motor Honda Vario yang dikendarai korban.
"Tepatnya di depan SPBU Pertamina, karena kurang berhati-hati dan konsentrasi, hingga menabrak bagian depan kendaraan Honda Vario," ungkap AKP Suharno dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).
Menurut Suharno, kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 01.50 WIB dini hari. Kondisi pengendara motor mengalami luka di wajah dan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban mengalami luka di wajah, meninggal dunia di tempat kejadian perkara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: