Polisi Ditusuk Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Jakarta Utara
Seorang pria tusuk iparnya 6 kali karena sakit hati adik perempuannya disebut pelacur-Ilustrasi/Pixabay/PublicDomainPictures-
"Pelaku R kami persangkakan pada Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun paling cepat 5 tahun," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: