Meski Berstatus Tahanan, Sidang Etik Bharada E Bisa Dilakukan

Meski Berstatus Tahanan, Sidang Etik Bharada E Bisa Dilakukan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar Operasi Ketupat. Operasi Ketupat itu rencananya akan diberlakukan sejak tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2023.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengagendakan sidang etik terhadap eks ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

"Sudah dijadwalkan oleh Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis, 16 Februari 2023

Kendati demikian, eks Kapolda Kalimantan Tengah itu belum memerinci mengenai kapan sidang etik Bharada E itu akan digelar. 

BACA JUGA:IPW dan Ronny Talapessy Kompak Inginkan Richard Bisa Diterima Lagi Jadi Anggota Polri: 'Dia Tulang Punggung Keluarga'

Ia pun mengaku belum mengetahui hasil sidang etik tersebut apakah Richard bakal tetap menjadi anggota Polri atau tidak. Ia mengatakan bahwa akan memberi informasi lebih lanjut nantinya.

"Ya kita tidak bisa mendahului ya, tapi kita tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar propam, itu dulu kalau nanti sudah ada hasilnya nanti akan kita sampaikan," ujar dia. 

Ia menyampaikan sidang etik tetap bisa diselenggarakan meski Bharada E berstatus tahanan. 

"Bisa (disidang etik), yang penting sudah ada keputusan dari pengadilan dasar dari keputusan pengadikan ini menjadi bahan pertimbangn hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial gitu," Lanjut dia. 

BACA JUGA:Alasan Keluarga Brigadir J Baru Melaporkan Hilangnya Rp 200 Juta Terungkap

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads