Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting Khawatir Keselamatan Bharada E Jika Balik ke Satuan Brimob

Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting Khawatir Keselamatan Bharada E Jika Balik ke Satuan Brimob

Pencabutan perlindungan terhadap Richard Elizer ini menurut LPSK karena Justice Collaborator ini dianggap telah melanggar aturan LPSK. --Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID-- Richard Eliezer (Bharada E) yang mendapatkan vonis dari Majelis Hakim dengan pidana 1 tahun 6 bulan mendapatkan beragam reaksi dan komentar.

Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mengungkapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus tetap memastikan kondisi keselamatan dari Richard Eliezer.

BACA JUGA:Secercah Harapan Richard Eliezer Kembali ke Brimob Meski Masih Abu-abu, Kompolnas Akan Terlibat di Sidang Etik

“Saya khawatir tentang keselamatan Bharada E setelah vonis. Nanti kan setelah dia diterima lagi di Kepolisian maka lepaslah pertanggung jawaban LPSK karena sudah dikembalikan, siapa lagi yang akan menjaga keselamatannya?” ujar Ginting di salah satu acara stasiun TV nasional.

“Saya khawatirnya Ferdy Sambo masih mempunyai kekuatan-kekuatan untuk balas dendam, mudah-mudahan sih tidak. Jadi dengan lepasnya dia dari LSPK siapa yang menjamin keselamatannya dia,” tambahnya.

BACA JUGA:Kapolri Bilang Peluang Richard Eliezer Jadi Anggota Brimob Masih Ada: Kita Sedang Lihat Proses

Jadi menurut Ginting, LPSK harus menjamin dan memberikan pekerjaan dan pengawasan kepada Richard Eliezer.

“Kalau di luar negeri memang seseorang Justice Collabolator identitasnya harus dihilangin, diganti dan dia dilindungi juga dikasih pekerjaan,” ungkapnya.

Hakim Vonis Richard Eliezer Pidana 1 Tahun 6 Bulan

Sebelumnya diberitakan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memberikan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan di sidang putusan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

BACA JUGA:IPW dan Ronny Talapessy Kompak Inginkan Richard Bisa Diterima Lagi Jadi Anggota Polri: 'Dia Tulang Punggung Keluarga'

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut hakim. 

Vonis tersebut tentunya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dengan pidana 12 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: