KontraS dan AII Kecam Penembakan Gas Air Mata Terhadap Suporter PSIS : Berlebihan dan Tidak Proporsional

KontraS dan AII Kecam Penembakan Gas Air Mata Terhadap Suporter PSIS : Berlebihan dan Tidak Proporsional

Suporter PSIS Semarang Berhamburan Usai Ditembakkan Gas Air Mata-@indonesiafootball_fans-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Amnesty International Indonesia (AII) mengecam keras tindakan kepolisian yang menembakkan gas air mata, terhadap suporter Persatuan Sepak Bola Indonesia Semarang (PSIS) di lingkunganStadion Jatidiri, Semarang, Jumat 17 Februari 2023 kemarin. 

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menilai tindakan tersebut berlebihan dan tidak proporsional. 

Dalam upaya pengamanan tersebut, Polisi secara eksesif menggunakan kekuatannya dengan menembakan gas air mata kepada para suporter.

BACA JUGA:IPW: Tembakan Gas Air Mata Polisi Pada Suporter PSIS dan Persis Solo Sesuai Prosedur

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, peristiwa tersebut bermula ketika suporter PSIS Semarang berupaya masuk ke Stadion Jatidiri Semarang, untuk menonton pertandingan sepakbola antara PSIS Semarang vs Persis Solo

Namun, tidak diperbolehkan masuk oleh anggota kepolisian yang melakukan penjagaan, karena adanya keputusan bahwa pertandingan digelar tanpa penonton.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan gesekan antara suporter dan anggota kepolisian.

Hingga pada akhirnya, Polisi melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter.

Pertandingan sepakbola yang saat itu masih berlangsung, sempat dihentikan oleh wasit pada menit ke-74 karena asap gas air mata masuk ke dalam stadion.

BACA JUGA:Polda Jateng : Pengamanan Laga PSIS vs Persis Solo di Stadion Jatidiri Sesuai SOP

Terhadap peristiwa tersebut, kami berpandangan bahwa kepolisian diduga telah menggunakan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force). 

"Seharusnya Polisi mengupayakan tindakan lain selain menggunakan gas air mata, berdasarkan Pasal 5 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, tindakan yang dapat dilakukan kepolisian dapat berupa kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras hingga kendali senjata tumpul.

Secara bertahap upaya-upaya tersebut semestinya dilakukan secara maksimal dalam mengurai gangguan keamanan yang terjadi," kata Fatia dalam keterangannya, Sabtu, 18 Februari 2023.

Ia menilai penggunaan gas air mata dalam peristiwa ini juga tidak tepat dan keliru untuk digunakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: