Terungkap! Alasan Kuasa Hukum Ricky Rizal Ajukan Banding Terhadap Putusan Vonis Majelis Hakim

Terungkap! Alasan Kuasa Hukum Ricky Rizal Ajukan Banding Terhadap Putusan Vonis Majelis Hakim

Terdakwa Ricky Rizal dalam sidang pembunuhan Brigadir J-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak tim kuasa hukum Ricky Rizal mengungkap alasan mengapa mengajukan banding terhadap putusan vonis dari majelis hakim atas kasus pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Diketahui, Ricky Rizal telah divonis hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim karena dinilai ikut dalam merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dibekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam putusan vonis hakim terhadap Ricky Rizal terbilang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang hanya menuntut selama 8 tahun penjara.

BACA JUGA:Demokrat Kritik Kebijakan Impor Beras Jokowi: Politik Pangan Tidak Ramah Kepada Petani!

Pihak Ricky Rizal telah resmi mengajukan banding sejak Kamis 16 Februari 2023, karena keberatan atas putusan vonis dari majelis hakim.

Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan, putusan vonis yang diberikan oleh majelis hakim terlalu tinggi.

Meskipun divonis ringan pun pihak kuasa hukum akan mengajukan banding karena dinilai Ricky Rizal tidak ikut dalam melakukan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat. 

"Demikian seandainya putusannya rendah kita pun banding," ujar Erman Umar dalam keterangannya, Senin 20 Februari 2023.

BACA JUGA:Catat! Bawaslu Bolehkan Parpol Melakukan Kampanye Asal

Menurut Erman langkah banding yang diambil dalam upaya Ricky Rizal mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari putusan vonis majelis hakim yang sudah ditetapkan.

Dalam nota pembelaan atau pledoi dari tim kuasa hukum Ricky Rizal menegaskan meminta kepada majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan atau tuntutan dan bebas dari vonis hakim.

"Harapannya atas upaya banding ini, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding semoga hukuman Ricky Rizal ringan, jika tidak bebas," ungkap Erman.

BACA JUGA:Evakuasi Penumpang Helikopter Mendarat Darurat di Jambi Dilanjutkan Lewat Jalur Darat

Terungkap, tim kuasa Ricky Rizal mengajukan proses banding karena kliennya telah divonis hukuman tinggi oleh majelis hakim, yang dalam Pledoinya meminta kepada hakim untuk membebaskan Ricky Rizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: