Diduga Tidak Netral soal Sengketa Lahan, Kapolres Kotawaringin Dilaporkan ke Propam

Diduga Tidak Netral soal Sengketa Lahan, Kapolres Kotawaringin Dilaporkan ke Propam

Kuasa Hukum masyarakat Desa Pelantaran, Zainal Abidin-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Senin (20/2).

Laporan dilakukan usai Kapolres diduga tidak netral dalam perselisihan sengketa lahan yang terjadi di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, pasca penyerangan yang dilakukan ratusan massa Acen alias Hok Kim di kebun milik Alpin Lawrence. 

Kuasa Hukum masyarakat Desa Pelantaran, Zainal Abidin mengatakan kedatangan mereka bermaksud mewakili masyarakat Desa Pelantaran, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum ke Propam Mabes Polri.

BACA JUGA:Heboh! Aura Kasih Berdoa Sambil Bawa Sesajen, Agamanya Jadi Sorotan, Sudah Logout?

Atas dugaan tindakan yang tidak profesional dan ketidaknetralan Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Sarpani terhadap adanya penyerangan pada Rabu (8/2) lalu oleh massa bayaran Hok Kim.

"Kita terpaksa melapor dan mencari perlindungan hukum hingga ke Mabes Polri karena tidak ada tindakan nyata oleh Kapolres Kotim. Untuk itu kami meminta agar hukum ini bisa segera diselesaikan dan pihak terkait bisa ditindak tegas," katanya kepada awak media.

Adapun dugaan keberpihakan Kapolres Kotim pada penyerangan yang dilakukan ratusan massa bayaran yang dibawa Hok Kim yakni pihak Polres tidak melakukan tindakan apapun saat terjadinya penyerangan.

BACA JUGA:Daftar Harga Motor Listrik di IIMS 2023, Mana yang Jadi Incaranmu?

Massa bayaran yang datang menggunakan Sajam jenis parang, mandau, samurai dan sebagainya dibiarkan untuk bertindak anarkis dan membuat karyawan ketakutan.

Bahkan pada penyerangan tersebut terjadi penjarahan yang menyebabkan barang para pekerja hilang.

"Untuk itu kami meminta kepada Propam Mabes Polri agar memberikan keadilan pada kami dan memberikan perlindungan hukum pada masyarakat Desa Pelantaran. Karena banyak masyarakat ini bekerja di kebun pak Alpin," terangnya.

Pihaknya mengaku terpaksa melaporkan Sarpani lantaran masyarakat menduga Hok Kim memiliki keistimewaan di mata hukum.

BACA JUGA:Prospek Akuisisi Manchester United Milik Qatar Jadi yang Terbaik, Keluarga Glazer: Jangan Cari Sensasi!

Beberapa kali tindakan Hok Kim yang diduga melawan hukum malah tidak diproses seperti kebal pada hukum. Hal ini kemudian kembali dibuktikan dengan tidak ditanggapinya laporan masyarakat setelah insiden penyerangan ke Polres Kotim. Dimana laporan masyarakat tidak ditanggapi dengan berbagai alasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: