Peluang Bebas Lebih Cepat Bharada E Ada Ditangan Kemenkumham, Tunggu Remisi Sebagai Justice Collaborator

Peluang Bebas Lebih Cepat Bharada E Ada Ditangan Kemenkumham, Tunggu Remisi Sebagai Justice Collaborator

Bharada E terlihat menangis mendengarkan tuntutan dari JPU dengan 12 tahun penjara.-tangkapan layar youtube-

Hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads