Peluang Bebas Lebih Cepat Bharada E Ada Ditangan Kemenkumham, Tunggu Remisi Sebagai Justice Collaborator

Peluang Bebas Lebih Cepat Bharada E Ada Ditangan Kemenkumham, Tunggu Remisi Sebagai Justice Collaborator

Bharada E terlihat menangis mendengarkan tuntutan dari JPU dengan 12 tahun penjara.-tangkapan layar youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal memberikan remisi tambahan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

Remisi tambahan itu diberikan lantaran Bharada E merupakan justice collaborator

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyampaikan, aturan mengenai remisi tambahan itu sudah tertuang dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumhan Nomor 7 tahun 2022 dan besaran remisi tambahan adalah 1/2 dari remisi umum.

BACA JUGA:Halu Punya 4 Istri, Konten Kreator 'Mandi Lumpur' Tantang Bule KW Usai Tak Terima Dicibir: By One Kita Balapan

BACA JUGA:Tembus 300 Unit, OMODA 5 Sudah Lampaui Target SPK Pre-Booking di IIMS 2023!

"Dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan, besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan," ujar Rika dalam keterangannya, dikutip, Kamis, 23 Februari 2023.

Rika mengatakan Ditjen PAS akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menetapkan Richard sebagai justice collaborator.

"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS (Ferdy Sambo)," ungkap Rika.

BACA JUGA:Big Match! Persib vs Arema FC, Luis Milla: Laga Penting Maung Bandung!

BACA JUGA:Sopir Tak Punya QR Code, Berlaku Pembatasan Konsumsi BBM Solar Subsidi di 516 Kab/Kota, Cek Daftarnya!

"Terkait penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK," sambungnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: