Menag Resmi Tetapkan Kuota Haji 1444 H, Berikut Sebaran per Provinsi dan Ketentuannya

Menag Resmi Tetapkan Kuota Haji 1444 H, Berikut Sebaran per Provinsi dan Ketentuannya

Jamaah haji 2022 yang bersiap bertolak ke Madinah dari Mekkah-Kemenag-

BACA JUGA:Jokowi dan Ibu Iriana Kemah Bareng di Hutan IKN

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1444 H/ 2023 M:

1. Aceh: 4.378

2. Sumatera Utara: 8.328

3. Sumatera Barat: 4.613

4. Riau: 5.047

5. Jambi: 2.909

6. Sumatera Selatan: 7.012

7. Bengkulu: 1.636

8. Lampung: 7.050

9. DKI Jakarta: 7.926

10. Jawa Barat: 38.723

11. Jawa Tengah: 30.377

12. DI Yogyakarta: 3.147

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: