Menag Resmi Tetapkan Kuota Haji 1444 H, Berikut Sebaran per Provinsi dan Ketentuannya

Menag Resmi Tetapkan Kuota Haji 1444 H, Berikut Sebaran per Provinsi dan Ketentuannya

Jamaah haji 2022 yang bersiap bertolak ke Madinah dari Mekkah-Kemenag-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menetapkan Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.

Penetapan tersebut dengan ditandai penanda tanganan Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M pada tanggal 13 Februari 2023.

Dalam KMA bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

BACA JUGA:Ini Rangkaian Lengkap Rencana Perjalanan Ibadah Haji 2023

BACA JUGA:Kabar Gembira! KUR BNI 2023 Sudah Dibuka, Cek Cara dan Syarat Pengajuannya

“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag di Jakarta, Kamis 23 Februari 2023.

KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa Gus Men, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Kuota petugas haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.

BACA JUGA:Tegas! Sri Mulyani Respons Kasus Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Suka Pamer Kemewahan dan Aniaya Remaja

BACA JUGA:Bharada E Tetap Berseragam Polisi, Terungkap Tugasnya di Yanma Polri

“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” lanjutnya. 

Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Sementara untuk kuota haji khusus, kata Gus Men, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

BACA JUGA:Puncak 1 Abad NU: Tolak Khilafah Hingga Dukung PBB sebagai Hasil Muktamar Internasional Fiqih Peradaban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: