Buntut Kasus Mario Dandy, Kekayaan Pejabat Ditjen Pajak Diungkap ke Publik, Harta Rafael Paling 'Gila', Beda Tipis dari Sri Mulyani!
Rafael Alun Trisambodo-Facebook-
BACA JUGA:Ini Ucapan Penyesalan Mario Dandy Usai Aniaya David Sampai Koma, Polisi: Raut Mukanya Kelihatan
Tunjangan kinerja (tukin) pegawai Pajak
Pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Besaran tukin yang diberikan kepada PNS Pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dituliskan bahwa pegawai di lingkungan DJP adalah PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan DJP.
Pembayaran tukin pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengikuti ketentuan berikut:
- Tunjangan kerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak
- Tunjangan kerja dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak
- Tunjangan kerja dibayarkan 80 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80 persen sampai dengan kurang dari 80 persendari target penerimaan pajak
- Tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.
Daftar tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak sebagai:
Pejabat struktural (Eselon I)
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: