Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Agus Nurpatria

Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Agus Nurpatria

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023-Intan Afrida Rafni-

Walaupun begitu, Agus Nurpatria tetap terbukti bersalah dan melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads