Menag Lantik Profesor Asep Jahar sebagai Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Menag Yaqut Cholil Qoumas melantik 3 pimpinan Perguruan Tinggi Islam Negeri.-kemenag RI-
Ia mengampu sejumlah mata kuliah seperti Introduction to Islamic Law, Islamic Personal and Public Law, Theories and Methods of Islam Law, Comparative Islamic Family Law, dan Contemporary Fatwas in the Muslim World.
Prof Asep menempuh pendidikan S1 di IAIN Jakarta pada Jurusan Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah (1995). Kemudian gelar magister (S2) diperoleh dari McGill University, Montreal, Kanada, bidang Islamic Studies-Hukum Islam (1999) dan gelar doktor (S3) dari Leipzig University, Jerman, bidang Bahasa Arab dan Filologi (2005).
Sebelum kuliah di IAIN, Asep adalah lulusan Pondok Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. Sedang pendidikan dasarnya ditempuh di kota kelahirannya, Menes, yaitu SDN 1 Menes dan SMPN 1 Menes Pandeglang, Banten
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan kepada para pimpinan PTKIN yang dilantik terkait cita-cita menjadikan PTKIN sebagai world class university.
BACA JUGA:Kemenag Gandeng Ormas Sosialisasi PMA Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Menurut Menag, rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 akan segera berakhir.
Salah satu spirit yang digaungkan dalam menyongsong RPJP 2025-2045 adalah menjadikan PTKI tidak hanya mampu berdaya saing di tingkat nasional, melainkan bertransformasi menjadi bagian penting percaturan pendidikan di tingkat internasional.
"Menjadikan PTKI sebagai World Class University (WCU) adalah cita-cita bersama," pesan Menag.
"Perjalanan menuju World Class University (WCU) tentu harus dipersiapkan secara matang dan terukur," sambungnya.
Pemenuhan infrastruktur, SDM hingga regulasi, kata Menag, adalah pekerjaan rumah yang harus segera dirumuskan guna mendukung akselerasi PTKI berdaya saing global.
Berbagai tahapan perlu disusun dan didesain agar seluruh stakeholders yang terlibat dapat berperan dan berkontribusi secara optimal.
Dari aspek kelembagaan, lanjutnya, transformasi pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri, termasuk PTKIN, diarahkan pada bentuk lembaga berbadan hukum (PTN BH).
Transformasi PTKIN menjadi PTN BH sejalan dengan kebijakan Kampus Merdeka yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum.
"Dengan otonomi penuh tersebut, PTKIN diharapkan bisa lebih cepat berkembang dan berinovasi," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: