Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Beri Pesan WA Agar AKBP Dody Musnahkan Barang Bukti Sabu: Tapi Kenapa Masih Dijual?
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebut kliennya beri perintah musnahkan sabu, tetapi AKBP Dody malah menjualnya-Foto/Dok/Andrew Tito-
Di sisi lain, Hotman juga menyebut bahwa saksi ahli Bahasa yang dihadirkan JPU, justru banyak meringankan Teddy Minahasa.
“Menguntungkan lagi Teddy Minahasa. Pertama, dia (saksi ahli) memberikan kesaksian atas isi WA Mei dan Agustus 2022 tapi tidak pernah ditunjukkan wujud lengkap dari chat WA tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA:Surat ke Dody dan Istri Bikin Teddy Minahasa Makin Tersudut, ‘Buang Badan ke Arif’
BACA JUGA:Ahli Bahasa Analisis Chat Teddy ke Dody Soal Sabu Diganti 'Trawas', Ini Hasilnya!
Hotman menjelaskan saksi ahli tidak ditunjukkan secara lengkap, isi chat Teddy dengan Dody oleh penyidik.
"Makanya tadi saksi mengatakan sekiranya saya ditunjukkan isi lengkap chat WA antara Teddy Minahasa dan Dody di bulan Mei dan bulan Juni mungkin pendapat saya di BAP ini berubah," ujarnya.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
BACA JUGA:Momen Saksi Ahli Bongkar Isi Chat Teddy dan Dody, Sabu Diganti Tawas Dijawab gak Berani Jendral!
BACA JUGA:Saksi Ahli Digital Forensik PMJ Beberkan Isi Komunikasi Teddy Minahasa dengan Para Terdakwa
Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: