Sekda DKI: Heru Budi Belum Memiliki Mobil Dinas Selama Menjabat PJ Gubernur, Lho yang Bekas Anies Baswedan Kemana?

Sekda DKI: Heru Budi Belum Memiliki Mobil Dinas Selama Menjabat PJ Gubernur, Lho yang Bekas Anies Baswedan Kemana?

Ilustrasu mobil dinas-DOK-raselnews.com

JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan jika Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum memiliki kendaraan dinas operasional. 

“Pak Heru itu tidak punya kendaraan dinas di sini (Pemprov DKI). Tidak memiliki, mohon maaf. Beliau tidak ada kendaraan dinas,” kata Joko di Balai Kota Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.

Ia mengatakan selama empat bulan menjabat, Heru Budi menggunakan kendaraan dinasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). 

BACA JUGA:Terkuak! Paman David Terkejut Lihat AG Setir Rubicon Mario Dandy saat Tiba di Kantor Polisi: Saya Lihat Langsung, Platnya Berubah

"Saat ini Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara," ujar Joko. 

Joko menjelaskan, mobil dinas Gubernur DKI yang sebelumnya dipakai Anies Baswedan merek Land Cruiser itu telah dijual kepada Anies dengan harga murah. 

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

"Apabila kepala daerah telah menjabat lebih empat tahun itu akan dialihkan kepemilikan kepada yang bersangkutan dengan harga yang tidak terlalu mahal,” kata Joko.

BACA JUGA:Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara Meledak, 18 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan

Joko menambahkan untuk kendaraan dinas, Heru hanya meminta kendaraan dinas perorangan sebagai Pj Gubernur berupa mobil Toyota Kijang Innova.

Padahal, kata Joko, standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Standar kendaraan dinas berupa satu unit jip berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.

Pemprov DKI juga mempunyai aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) No 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.

Dari peraturan tersebut, Gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu Jeep dan satu Sedan dengan kisaran harga Rp2,3 miliar dari APBD.

"Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil jip Land Cruiser (jip LC) dengan kisaran harga Rp2,3 miliar," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: