Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Hari Ini, Senin 6 Maret 2023

Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Hari Ini, Senin 6 Maret 2023

Menurut Brigjen Yusri pembuatan SIM harus disertai dengan sertifikat mengemudi dilakukan lantaran Polri menemukan adanya korelasi antara pelanggaran lalu lintas dengan pengetahuan pengendara.-Foto/Dok/Dimas-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pelayanan jadwal dan lokasi Gerai SIM Keliling di DKI Jakarta dan sekitarnya pada hari ini Senin, 6 Maret 2023, kembali beroperasi sesuai dengan penerapan standar protokol kesehatan.

Pemerintah kembali mengevaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini resmi dicabut.

Hal ini seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di Indonesia sehingga ruang publik tak lagi dibatasi.

BACA JUGA:Manchester United Buat 'Rekor' Baru, Ini Tim-tim yang Pernah Bantai MU 7-0 Selain Liverpool!

Kendati begitu, masih di tengah pandemi Covid-19, masyarakat tetap diimbau agar selalu menjaga kesehatan dengan memakai masker.

Salah satunya adalah pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik penerbitan baru dan perpanjang, seluruh gerai dan Simling turut menyesuaikan kebijakan baru pemerintah.

Masing-masing wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dapat mengurus SIM, baik di Satpas, Gerai SIM atau SIM Keliling.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, warga DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi dapat memanfaatkan pelayanan SIM Keliling.

BACA JUGA:Tanpa Lobi Pemerintah, Elon Musk Ajukan Diri Bikin Pabrik Tesla di Malaysia Dengan Rangkaian Aturan Ketat

Untuk jadwal dan lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta dan sekitarnya, dapat kamu jumpai di masing-masing wilayah.

Patut diingat, pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta dan sekitarnya tetap menerapkan SOP Prokes, sehingga memakai masker adalah kewajiban.

Kewajiban Pengendara Memiliki SIM


Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).-Net-

Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, salah satu yang harus dilengkapi adalah mengantongi SIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: