Alasan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan Beda Sel Diungkap Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dua tersangka penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora ditempatkan dalam ruang tahanan (Rutan) yang berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan ditahan terpisah.
"Ditahan secara terpisah," katanya kepada awak media, Senin Maret 2023.
BACA JUGA:Kongres Pemuda Indonesia Minta Komisi Yudisial RI Periksa Mejelis Hakim PN Jakarta Pusat
BACA JUGA:Simak! Minuman Buah Ini Berkhasiat Turunkan Kadar Gula Darah Hanya dalam Hitungan 'Menit'
Diungkapkannya, kedua tersangka dipisah untuk mengantisipasi bersekongkolnya mereka menutupi fakta dalam kasus penganiayaan itu.
"Antsipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," ungkapnya.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat 3 Maret hingga beberapa waktu kedepan.
Hengki menjelaskan penahanan Mario di rutan PMJ untuk efektivitas pemeriksaan terhadapnya.
BACA JUGA:Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi di BUMN ke Kejaksaan Agung
BACA JUGA:Awas! Pelaku Begal di Tambora Incar Yamaha Zupiter dan Yamaha Aerox, Begini Tampangnya
"Nanti itu akan kita limpahkan ke rutan Polda Metro Jaya, untuk efektivitas pemeriksaan," katanya kepada awak media.
Diungkapkannya, saat ini Mario masih ditahan Rutan Polres Jakarta Selatan sejak ditetapkan tersangka.
"Ya karena hari ini kita baru hari ini kita lanjut penyelidikan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: