Kongres Pemuda Indonesia Minta Komisi Yudisial RI Periksa Mejelis Hakim PN Jakarta Pusat

Kongres Pemuda Indonesia Minta Komisi Yudisial RI Periksa Mejelis Hakim PN Jakarta Pusat

Kongres Pemuda Indonesia Melaporkan majelis Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial RI-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Kongres Pemuda Indonesia meminta Komisi Yudisial RI periksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusannya tentang penundaan pemilu

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution di Kantor Komisi Yudisial RI, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin, 6 Maret 2023.

Melalui panggilan tersebut, Pitra ingin Komisi Yudisial RI mendalami motif putusan tersebut mengingat putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Maret 2023 dinilai terdapat kejanggalan. 

BACA JUGA:Ini Sosok Wanita Pertama yang Selamatkan David Ozora dari Kemarahan Mario Dandy, Terkejut Lihat Raut Wajah Pacar AG

BACA JUGA:Pakar Ungkap 4 Makanan dan Minuman Populer yang Bikin Anda Susah Tidur di Malam Hari

"Kita harapkan ke Komisi Yudisial itu panggil hakimnya, periksa, dalami apa motif dan dasar pertimbangan-pertimbangan untuk memutus tersebut dan jelaskan kepada masyarakat," ujar Pitra Romadoni Nasution kepada media. 

Tidak hanya itu, Pitra juga berharap nantinya dari hasil pemeriksaan dapat dijelaskan langsung kepada masyarakat. 

Hal itu dikarenakan kebanyakan dari masyarakat mengetahui bahwa pemilu dilakukan selama 5 tahun sekali, sesuai dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

BACA JUGA:Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi di BUMN ke Kejaksaan Agung

BACA JUGA:Ada Suara Wanita 'Penyelamat' Hentikan Mario Aniaya David Ozora, Kemarahan Kekasih AG Mendadak Berhenti: Teriakan itu yang Menghentikan

"Masyarakat kan mengetahui pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Sampaikan ke masyarakat pertanggung jawaban ini jangan karena memang anda seorang hakim, anda tiba-tiba memutus sesuka-sukanya," kata Pitra. 

Sebagaimana diketahui, Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) melayangkan gugatan terhadap KPU pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Gugatan dari PRIMA tersebut pun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat dan meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut, Kamis, 2 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: