Kongres Pemuda Indonesia Minta Komisi Yudisial RI Periksa Mejelis Hakim PN Jakarta Pusat

Kongres Pemuda Indonesia Minta Komisi Yudisial RI Periksa Mejelis Hakim PN Jakarta Pusat

Kongres Pemuda Indonesia Melaporkan majelis Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial RI-Intan Afrida Rafni-

5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads